TEMPO.CO, Medan - Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadilah Bulqini, akan menindak tegas petugas pelayanan uji cepat perusahaan itu di Bandara Internasional Kualanamu, di Deli Serdang, Sumatera Utara, jika terbukti bersalah menggunakan kembali alat uji cepat antigen bekas.
"Tindakan dilakukan oknum petugas pelayanan uji cepat itu sangat merugikan perusahaan Kimia Farma Diagnostik, dan jelas sangat bertentangan dengan Standart Operating Procedure (SOP)," ujar Bulgini, dalam acara Temu Pers, di Kantor Angkasa Pura II Cabang Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Rabu, 28 April 2021.
Selain itu, jelasnya, tindakan petugas pelayanan rapid test antigen itu pelanggaran sangat berat, dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tindakan yang dilakukan petugas pelayanan uji cepat itu, adalah personal petugasnya dan tidak ada menyangkut nama perusahaan PT Kimia Farma Diagnostik," ujarnya.
Ia mengatakan, Kimia Farma Diagnostik tetap memiliki komitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. "Jadi Kimia Farma Diagnostik tetap memberikan produk yang berkualitas, dan tidak ingin merugikan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, layanan uji cepat antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa kemarin dalam dugaan pemalsuan proses uji cepat antigen.
Petugas menahan lima petugas uji cepat antigen yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat uji cepat antigen.
ANTARA
Baca juga: Jika Petugas Terbukti Pakai Alat Rapid Test Bekas, Kimia Farma: Ada Sanksi Berat