TEMPO.CO, Jakarta - Bahlil Lahadalia resmi dilantik menjadi Menteri Investasi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pelantikan ini menandai perubahan status Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang selama ini dipimpin Bahlil, menjadi Kementerian Investasi/BKPM.
Pelantikan ini sekaligus memberi kewenangan baru bagi Bahlil sebagai menteri. Selama ini, Bahlil di BKPM hanya bertugas sebagai eksekusi atas regulasi yang ada di pemerintahan.
"Kami tidak bisa membuat role model aturan permainan, tapi dengan kementerian investasi itu bisa," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual usai pelantikan, Rabu, 28 April 2021.
Selain itu, ia kini juga punya kewenangan untuk menghubungkan investor antar kementerian yang ada. "Kami bisa menjadi fokus poin untuk mengelaborasi, menjahit, sektor-sektor investasi dari kementerian teknis," kata dia.
Menurut Bahlil, ini tak hanya terkait investasi dari dalam negeri, tapi juga luar negeri. Tidak hanya di pemerintah pusat, tapi juga investasi di pemerintah daerah. Tidak hanya investasi besar, tapi juga investasi kecil.
Menurut dia, sederet fokus ini juga yang menjadi salah satu pesan dari Jokowi. “Perintah Presiden (Jokowi) kepada kami adalah jangan hanya mengurus pengusaha yang besar-besar, tapi mengurus juga UMKM. Ini harus dikawinkan pengusaha besar dan UMKM, pengusaha besar dan pengusaha daerah,” ujar Bahlil Lahadalia.
Baca Juga: BKPM Naik Status Jadi Kementerian Investasi, Bahlil Lahadalia Beberkan Dampaknya