TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. Disebutkan dalam surat edaran tersebut, THR 2021 harus dibayar penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pemberian THR itu juga berlaku untuk pekerja dengan status outsourcing atau alih daya, kontrak ataupun pekerja tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Dalam surat edaran dijalaskan pembayaran THR paling lambat yaitu tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Selain karyawan atau buruh yang telah bekerja lebih dari setahun, ada beberapa golongan yang juga berhak mendapatkan THR keagamaan. Hal itu dijelaskan dalam Permenaker No 6 tahun 2016, di antaranya yaitu:
1. Sesuai dengan pasal 2 Permenaker No 6 tahun 2016, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.
2. Dalam pasal 7 Permenaker No 6 tahun 2016, perusahaan juga wajib membayarkan THR kepada pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Terakhir, dalam pasal 8 Permenaker No 6 tahun 2016 dijelaskan perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Indah Anggoro Putri mengatakan THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. "Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," ujar Putri.
WINDA OKTAVIA
Baca juga: Pemerintah Alokasikan THR untuk PNS, TNI dan Polri Rp 45,4 T, Kapan Akan Cair?