TEMPO.CO, Jakarta - PT Saratoga Investama Sedaya Tbk telah membayar denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Manajemen perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tersebut menyatakan sangat menghormati dan menghargai keputusan dari komisi tersebut.
"Kami sudah lakukan kewajiban kami, kami berharap dan tentunya ini akan terus jadi pembelajaran bagi kami untuk menjadi perusahaan yang lebih baik ke depannya," kata Direktur Investasi Saratoga, Devin Wirawan, dalam konferensi pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Sebelumnya, KPPU menghukum Saratoga dengan denda sebesar Rp 1 miliar karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham (akuisisi) yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral.
"Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini (kemarin) di KPPU," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dinukil dari keterangan resmi.
Perkara dengan nomor register 17/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh Saratoga atas Wina Bhakti.