TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. "Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021.
Ida berujar Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.
Karena itu, dia meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan Tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.