TEMPO.CO, Jakarta - Utang Pemerintah Indonesia per akhir Maret 2021 mencapai Rp 6.445,07 triliun atau setara dengan 41,64 persen dari PDB Indonesia. Data Kementerian Keuangan itu menyebutkan posisi utang tersebut naik 1,3 persen ketimbang posisi utang pemerintah pada Februari 2021 yang sebesar Rp 6.361 triliun.
Secara nominal, posisi utang pemerintah mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. "Hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat penurunan ekonomi yang terjadi di masa pandemi Covid-19,” tulis Kemenkeu dalam laporan APBN Kita edisi April 2021 yang dikutip, Selasa, 27 April 2021.
Namun peningkatan utang tersebut tidak hanya dialami oleh Indonesia, tapi juga oleh hampir seluruh negara di dunia. Pasalnya, di masa pandemi, kebutuhan belanja pemerintah cukup besar untuk memberikan stimulus pemulihan ekonomi dan penyediaan vaksinasi Covid-19 gratis.
Adapun dampaknya Indonesia, menurut Kemenkeu, masih berada di dalam koridor yang berlaku. “Faktanya, kebijakan pelebaran defisit dan rasio utang pemerintah (Indonesia) di masa pandemi merupakan salah satu yang terkecil dibandingkan beberapa negara Asean,” tulis Kemenkeu.
Pemerintah terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai otoritas, termasuk DPR dan Bank Indonesia dalam pengelolaan utang tersebut. Utang juga dipastikan dikelola secara terbuka dan transparan.
Dalam pengelolaan utang tersebut, pemerintah terus mengupayakan kemandirian pembiayaan. Hal ini tercermin dari komposisi utang pemerintah pusat yang semakin didominasi oleh utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN) domestik.
Hingga akhir Maret 2021, komposisi SBN domestik mencapai 66,90 persen dari total utang pemerintah. Dari sisi mata uang, utang pemerintah juga semakin didominasi utang dalam mata uang rupiah, yang mencapai 67,09 persen dari total utang pemerintah.