Kelima, menghukum PT Sinar Menara Deli atau termohon PKPU membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dari keterbukaan informasi perusahaan ke otoritas bursa diketahui PT SMD adalah salah satu lini bisnis Agung Podomoro Land atau perusahaan dengan kode emiten APLN ini.
Adapun total kepemilikan saham APLN di SMD mencapai 58 persen. PT SMD adalah pengembang Podomoro City Deli Medan (PCDM) yang merupakan pengembangan superblok terbesar di Sumatera.
Superblok ini menempati lokasi strategis seluas 5,2 hektare (ha) di jantung kawasan bisnis kota Medan, Sumatera Utara, dan dekat dengan stasiun utama kereta ke Bandara Kualanamu Internasional.
PCDM terdiri dari 2.939 unit apartemen, 1 menara perkantoran dengan luas bangunan bersih yang dapat dijual (net saleable area/NSA) 46.049 m2 dan retail mall dengan luas bangunan bersih yang dapat disewa (net leasable area/NLA) 77.881 meter persegi.
Pembangunan apartemen akan diselesaikan secara bertahap mulai tahun 2019 hingga 2021. Sampai akhir tahun 2019, sekitar 76 persen unit apartemen dan 19 persen ruang kantor telah terjual, serta sekitar 75 persen dari NLA retail mall telah tersewa.
Sepanjang tahun 2020, Agung Podomoro Land tercatat membukukan pendapatan prapenjualan atau marketing sales senilai Rp 3,5 triliun. Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Land Justini Omas mengatakan realisasi marketing sales di luar pajak itu naik 56 persen dibandingkan dengan prapenjualan pada periode yang sama pada 2019 senilai Rp 1,9 triliun. “Dan melebihi target marketing sales sekitar Rp3 triliun untuk 2020,” kata Justini dalam keterangan resmi, pada pertengahan Januari lalu
BISNIS
Baca: Agung Podomoro Sebut Minat Properti Masih Tinggi saat Pandemi