TEMPO.CO, Jakarta - PT Sinar Menara Deli (SMD) pada Jumat pekan lalu, 23 April 2021, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Perusahaan tersebut adalah salah satu anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.
Gugatan terhadap pengembang proyek Podomoro Deli City di Medan itu diajukan oleh Tan Siu Lianglaila dan Susanto dengan nomor gugatan 16/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.
Seperti dikutip dari laman resmi PN Medan, pihak Tan Siu dan Susanto terdiri atas lima pokok substansi gugatan. Kelima pokok gugatan tersebut adalah:
Pertama, mereka meminta hakim PN Medan menerima dan mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan memberi PKPU sementara terhadap PT SMD dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menunjuk hakim pengawas proses PKPU terhadap termohon.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Hadi Yanto, Mangatur Ruhut Banuara Sianipar, Elvan Ganesha Putra Tobing sebagai pengurus PKPU atau kurator jika perusahaan itu dinyatakan pailit.