TEMPO.CO, Jakarta - PT Asabri (Persero) memastikan prajurit TNI awak KRI Nanggala-402 akan mendapatkan hak-haknya, antara lain Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Kami berkewajiban untuk segera memberikan hak manfaat bagi peserta kami yang gugur dalam tugas. Peserta merupakan prioritas yang harus diutamakan untuk kami berikan manfaat yang terbaik," kata Direktur Utama Wahyu Suparyono dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 April 2021.
Saat ini, ujar dia, Asabri masih melakukan koordinasi dengan pihak TNI untuk data-data peserta yang gugur, guna penyerahan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja bagi prajurit TNI awak KRI Nanggala 402 tersebut.
Prajurit TNI AL yang gugur dalam tugas tersebut akan menerima manfaat JKK, yang akan diserahkan kepada 53 ahli waris. JKK itu terdiri atas Manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus, Nilai Tunai Tabungan Asuransi, dan Beasiswa anak.
Komisaris Utama Asabri Fary Djemi Francis mengatakan penyerahan manfaat harus dilakukan segera, sehingga dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan ahli waris yang ditinggalkan.
Sebelumnya, KRI Nanggala 402 hilang kontak pada tanggal 21 April 2021 pada 04.30 di perairan Utara Bali. Kapal selam itu hilang kontak pada saat latihan menembak torpedo. Pencarian dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri dan dibantu oleh negara sahabat.
Pada Ahad, 25 April 2021, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Lisyanto Sigit Prabowo, serta KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, dalam konferensi persnya, menyatakan 53 orang prajurit TNI AL yang bertugas dalam KRI Nanggala-402 telah gugur.
Baca: KRI Nanggala, Susi Kenang Momen Kerja Bersama Kolonel Harry Setiawan yang Gugur