TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bagi perusahaan yang belum pulih sepenuhnya, pemerintah akan memberikan relaksasi terhadap aturan terkait THR. Bahwa perusahaan terkait dapat memberikan THR kepada karyawannya hingga H-1 atau Hari Raya Idul Fitri kurang satu hari.
"Syaratnya, perusahaan-perusahaan yang masuk kategori ini dapat berkoodinasi dengan dinas terkait bahwa, hanya dapat membayarkan THR mendekati Hari Raya Idul Fitri," kata Ida dalam diskusi virtual, Senin, 26 April 2021
Baca Juga:
Koordinasi itu dilakukan dengan cara melampirkan, laporan keuangan internal perusahaan selama beberapa bulan terakhir ini sebagai alat bukti yang sah. Perusahaan juga harus melakukan dialog kesepakatan kepada seluruh pekerjanya
terkait pembayaran THR sesuai dengan waktu di atas.
Hasil dialog itu, kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis tentang batas waktu pembayaran yang melibatkan kedua belah pihak."Kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik. Dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR," ujarnya.
Terkait besaran THR yang diberikan kepada pekerja, yakni senilai satu bulan gaji. Dengan masa kerja selama 12 bulan berturut-turut, mempertimbangkan proporsionalitas masa kerja yang telah dilakukan oleh pekerja terkait.
Pembayaran THR ini, lanjut Ida, sangat penting dalam menggerakkan perekonomian dalam negeri agar lebih bergelora. Sehingga target pertumbuhan ekonomi yang
ditargetkan pemerintah dapat diwujudkan dalam akhir kuartal tahun ini.
Sebab, gelontoran THR yang diberikan oleh perusahaan terhadap para pekerja bisa membuat konsumsi masyarakat meningkat secara signifikan dalam beberapa bulan ke
depan. Tumbuhnya konsumsi masyarakat tersebut, kata dia, akan menjadi modal penting perekonomian bangsa ke depan.
Sebelumnya, Menaker memastikan aturan pembayaran THR tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Oleh karena itu, Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan atau H-7 Idul Fitri.
Baca Juga: Menaker Ida Tegaskan Ada Denda Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR