TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap para pengusaha patuh membayar tunjangan hari raya atau THR keagamaan kepada para pekerja tahun ini. Hal itu, kata dia, karena pemerintah telah menggelontorkan banyak insentif untuk pengusaha selama pandemi Covid-19.
"Karena pemerintah sudah memberikan banyak insentif, harapannya adalah ada kepatuhan dari pada pengusaha untuk membayar THR ini," kata Ida dalam diskusi virtual, Senin, 26 April 2021.
Dia mengatakan pemerintah merasa perlu mengatur pemberian pembayaran THR dalam surat edaran. Di mana surat edaran disampaikan kepada para gubernur, lalu disampaikan pada bupati dan Wali Kota, dan diteruskan kepada para pengusaha.
Sebelumnya, Menaker memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Oleh karena itu, Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan atau h-7 Idulfitri.
Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut. Serta, pembayaran THR paling lambat untuk perusahaan yang terdampak pandemi, yaitu h-1 Idul Fitri.
Menurutnya, keputusan pemberian THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Dia juga mengatakan bahwa sebelum mengeluarkan surat edaran, Kemenaker sudah berdikusi dengan stakeholder di LKS Tripartit maupun di Dewan Pengupahan Nasional.
Ida berharap dengan pembayaran THR, akan meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendorong konsumsi masyarakat yang pada akhirnya bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Ramadan dan Idul Fitri, Ekonom Prediksi Peredaran Uang Meningkat