TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadalia enggan menjelaskan mengenai rencana Presiden Joko Widodo alias Jokowi membentuk Kementerian Investasi. Pasalnya, ia menilai hal tersebut bukanlah domain dari BKPM.
"Itu sebagai pembantu harus tahu diri. Itu kewenangan Presiden. Itu adalah hak prerogratif presiden," ujar Bahlil dalam konferensi video, Senin, 26 April 2021.
Bahlil mengatakan BKPM akan tetap bekerja sesuai apa yang ditugaskan, baik berdasarkan aturan maupun perintah lisan. Ia berujar lembaganya bertugas untuk menjaga iklim investasi, meningkatkan realisasi investasi, dan memberi kemudahan bagi investor dari dalam dan luar negeri.
Di samping itu, ia menuturkan lembaganya juga ditugasi untuk mendiring tumbuhnya usaha baru. "Itu posisi kami. Jadi sekali lagi dengan segala hormat, posisi BKPM tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk memberikan penjelasan detail terkait apa yang ditanyakan karena itu bukan domain BKPM," kata Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana mengubah nomenklatur dua kementerian. Yakni memisahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN dari Kementerian Riset dan Teknologi, serta mengubah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi.
Rencana perubahan nomenklatur BKPM ini telah direstui Dewan Perwakilan Rakyat. Pada rapat paripurna Jumat pekan lalu, 9 April 2021, DPR menyetujui Surat Presiden yang berisi permintaan pertimbangan untuk menggabungkan Kemenristek dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembentukan Kementerian Investasi.
BACA: BKPM Catat Realisasi Investasi di Kuartal I 2021 Sebesar Rp 219,7 T
CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI