TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru akibat ledakan kasus Covid-19 yang terjadi di India. Salah satunya memperketat kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.
"Tetap diizinkan masuk (ke Indonesia), tapi dengan protokol kesehatan yang diperketat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.
Untuk bisa masuk ke Indonesia, para WNI ini harus lulus tes PCR dan dinyatakan negatif Covid-19 maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sesampai di Indonesia, merekah arus tes Covid-19 lagi di hari pertama kedatangan.
Selanjutnya, para WNI ini wajib menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus yang sudah disediakan pemerintah. Lalu pada hari ke-13, mereka harus menjalani tes PCR lagi dan wajib dinyatakan negatif sebelum bisa meninggalkan lokasi karantina.
Mereka juga hanya bisa masuk di beberapa pintu yang sudah disediakan. Untuk pintu udara yaitu Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Sam Ratulangi.
Untuk pintu laut di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sementara untuk pintu darat, yaitu di Entikong, Nunukan, dan Malinau. Menurut Airlangga, kebijakan PCR dan karantina tersebut berlaku di semua pintu kedatangan ini.
Kebijakan ini mulai berlaku 25 April 2021 dan akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Menteri Hukum dan HAM. "Kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang," kata dia.
Baca Juga: KKP Soekarno-Hatta Pastikan 117 Warga India Memegang PCR Negatif Covid-19