TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) memastikan dokumen kesehatan Covid-19 penumpang pesawat, seperti hasil tes PCR, Antigen, dan GeNose, hanya berlaku 1x24 jam pada masa pengetatan perjalanan, yakni sebelum dan seusai larangan mudik Lebaran. Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021.
"Hal ini merupakan upaya dan komitmen kami untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.
Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 34 Tahun 2021 merupakan turunan dari adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah. Dalam aturan itu disebutkan pemerintah akan memberlakukan periode pengetatan menjelang dan usai larangan mudik.
Adapun larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sedangkan kebijakan pengetatan perjalanan berlaku H-14 larangan mudik dan H+7 larangan mudik atau pada 22 April hingga 15 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Sesuai ketentuan, calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga dapat menyertakan hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Perseroan mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang menjelang kebijakan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Handy Heryudhitiawan mengatakan perusahaan bakal menyiapkan rekayasa atau pengaturan jalur antrean agar tidak terjadi penumpukan penumpang.
“Kami juga melakukan pembukaan titik pemeriksaan tambahan serta mengaktifkan area yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang,” ujar Handy menjelaskan lebih jauh tentang kebijakan pengetatan mudik lebaran tersebut.
Baca: 5 Hal Penting tentang Pengetatan Perjalanan Menjelang Larangan Mudik Lebaran