TEMPO.CO, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk. menyebutkan telah tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan atas perseroan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Waskita Beton Precast Mohamad Nur Sodiq dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Rabu, 21 April 2021.
Nur menjelaskan, gugatan permohonan PKPU itu terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar oleh vendor pemasok material alam.
“Perseroan telah melakukan komunikasi intensif kepada pemohon dan telah tercapai kesepahaman antara para pihak untuk menyelesaikan permasalahan,” tulis Nur Sodiq dalam penjelasannya.
Gugatan permohonan PKPU terhadap anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ini didaftarkan ke pengadilan niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. Hingga akhir tahun 2020, Waskita Beton Precast yang memiliki kode saham WSBP itu masih memiliki aset senilai Rp10,6 triliun.
Baca Juga:
Sementara tagihan atau piutang kepada pemberi kerja tercatat Rp 1,8 triliun. “Sehingga terhadap nilai gugatan sebesar Rp 15 miliar, perseroan memiliki kecukupan dana untuk melunasi kewajiban tersebut, hanya perlu disepakati terkait jadwal pembayaran,” kata Nur Sodiq sebelumnya.
Pada perdagangan hari ini, Rabu, 21 April 2021 akhir sesi I, saham Waskita Beton Precast turun 1 poin atau 0,5 persen menjadi Rp 198. Sepanjang 2021, saham WSBP jatuh 27,74 persen.
BISNIS
Baca: Bos Waskita Karya Beberkan 3 Penyebab Perusahaan Terbelit Utang Rp 90 Triliun