- Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
2. Aturan saat peniadaan mudik (berlaku 6-17 Mei)
Angkutan yang dilarang:
- kendaraaan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,
- kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Ada pengecualian untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu:
- masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD. Polri TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tuga dengan tanda tangan basah dan cap basah) dari pimpinannya,
- kunjungan keluarga sakit,
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil dengan satu orang pendamping
- kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping)
- pelayanan kesehatan darurat.
Pengecualian kendaraan:
- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara,
- kendaraan dinas operasional berpelat dinas, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian,
- kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
- kendaraan pemadam kebakaran,
- mobil barang dengan tidak membawa penumpang,
- kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,
- kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di liar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi:
- bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya,
- bagi masyarakat akan diminta putar balik,
- bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode idul fitri.
Pengawasan:
- pengawasan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan,
- titik pengecekan pengetatan mudik lebaran ini dilakukan di 333 titik, akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Baca: Ini Beda Aturan Penumpang Pesawat saat Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran