TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadan.
Namun sebelum dan setelah kebijakan peniadaan mudik berlaku, pemerintah akan mengatur pengetatan perjalanan penumpang jarak jauh. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah tingginya mobilisasi masyarakat menjelang aturan larangan mudik diterapkan.
Salah satu ketentuan saat masa pengetatan perjalanan adalah masa kedaluwarsa dokumen tes kesehatan. Bila sebelumnya dokumen ini memiliki tenggat berlaku 3x24 jam, kini syarat tes kesehatan itu hanya bisa digunakan selama 1x24 jam.
“Masa berlaku rapid test (tes kesehatan untuk Covid-19) satu hari,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat dihubungi pada Kamis, 22 April 2021.
Berikut ini beda aturan yang berlaku bagi penumpang angkutan darat menjelang, saat, dan pasca-Lebaran.
1. Aturan saat pengetatan mudik (berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei)
- Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
- Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
- Penumpang angkutan darat umum maupun pribadi diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.