Pelaku perjalanan juga bisa melampirkan hasil tes negatif GeNose yang dilakukan di bandara. Hal yang sama diberlakukan bagi pengguna Kereta Api.
Untuk pengguna transportasi darat baik umum maupun pribadi, diiimbau agar melakukan tes PCR atau tes antigen yang dilakukan sehari sebelum perjalanan. Satgas mengatakan akan melakukan tes acak antigen atau GeNose, jika dinilai diperlukan.
4. Pengisian e-HAC
Satgas mengimbau penggunaan e-HAC bagi pengguna transportasi darat. Bagi pengguna transportasi udara dan laut, e-HAC wajib diisi.
Adapun, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan. Pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC.
5. Surat izin perjalanan
Addendum ini juga menambahkan kriteria pelaku perjalanan dalam aturan perjalanan, yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan.
Mereka adalah masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik di masa larangan mudik diberlakukan. "Nantinya kriteria lebih rinci akan diatur oleh kementerian lembaga atau pemerintah daerah setempat," kata Wiku.
CAESAR AKBAR | EGI ADYATAMA
Baca: Sektor Transportasi Tertekan, Kadin Minta Larangan Mudik 2021 Ditinjau Kembali