TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan akan menerapkan pengetatan aturan perjalanan, menjelang larangan mudik diterapkan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19, yang diteken pada Rabu, 21 April 2021.
Berikut ini adalah sejumlah hal mengenai pengetatan aturan perjalanan tersebut.
1. Diberlakukan dua kali
Pengetatan diberlakukan dua kali. Pertama dilakukan H-14 peniadaan mudik, atau 22 April hingga 5 Mei 2021. Yang kedua, pengetatan dilakukan H+7 larangan mudik, yakni sejak 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
2. Berdasarkan survei
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini, yaitu berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik 2021, oleh Kementerian Perhubungan.
"Ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 peniadaan mudik Idul Fitri," ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 22 April 2021.
3. Aturan perjalanan
Selama masa pengetatan aturan perjalanan ini, sejumlah aturan diterapkan. Bagi pelaku perjalanan udara dan laut, diwajibkan surat keterangan negatif tes antigen yang dilakukan sehari sebelum keberangkatan.