TEMPO.CO, Jakarta - Kurang dari satu bulan terakhir, tercatat enam perusahaan di bawah Grup Sritex dan dua petinggi Grup Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya Megawati menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Keenam perusahaan itu adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Rayon Utama Makmur (RUM), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Senang Kharisma Textil. Gugatan PKPU didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Gugatan PKPU kepada enam perusahaan itu diajukan oleh empat pihak yang berbeda mulai dari PT Swadaya Graha, CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, dan sebuah perusahaan kargo yakni PT Indo Bahari Ekspress.
Adapun khusus untuk PT RUM, gugatan Indo Bahari Ekspress adalah gugatan PKPU yang kedua. Gugatan pertama yang diajukan oleh Swadaya Graha sebelumnya ditolak oleh PN Semarang.
PT RUM adalah perusahaan serat rayon yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebagian saham PT RUM dikuasai oleh keluarga Lukminto. PT RUM saat ini dipersiapkan untuk memasok bahan baku untuk industri tekstil dan produk tekstil Grup Sritex, termasuk SRIL.
Serat rayon yang diproduksi RUM selama ini digunakan oleh SRIL dan anak usahnya, termasuk PT Sinar Pantja Djaja. Keduanya juga sedang digugat PKPU.
Namun baik SRIL dan Sritex hingga berita ini ditayangkan belum mau memberikan komentar soal banjir gugatan PKPU tersebut. Head of Corporate Communication SRIL Joy Citradewi tak menjawab pertanyaan tertulis yang disampaikan Bisnis.
Begitupula dengan bos Grup Sritex yang juga menjabat sebagai Direktur Utama SRIL Iwan Setiawan Lukminto yang tak merespons permintaan konfirmasi Bisnis.