3. Blokir Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi: Besok Muncul dengan Nama Berbeda
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pengelola fintech peer to peer lending atau pinjaman online atau pinjol ilegal kerap mengganti-ganti nama jika operasi mereka ketahuan kemudian diblokir oleh pemerintah.
Persoalan itu menjadi salah satu tantangan SWI OJK dalam memberantas pinjaman online ilegal sampai ke akar-akarnya sebab menawarkan pinjaman melalui media sosial atau platform digital lainnya.
"SWI bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir pinjaman online ilegal. Tapi kalau sudah kita blokir, besok mereka muncul lagi tapi dengan nama yang berbeda," kata Wakil Ketua I SWI OJK Hendra Jaya Kusuma saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi Tim Kerja Satgas SWI Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dilaksanakan OJK Sulteng di Kota Palu, Rabu 21 April 2021.
Upaya yang dilakukan SWI saat ini yakni melakukan patroli cyber untuk mencari fintech ilegal kemudian lansung memblokir jika ketahuan perusahaan tersebut ilegal.
Selanjutnya mengedukasi masyarakat agar tahu dan waspada sehingga tidak tergiur penawaran pinjaman online ilegal.
"Masyarakatnya harus pintar mengetahui pinjaman online ilegal dan legal. Kalau masyarakat tahu ciri-ciri pinjaman online ilegal, maka tidak akan ada lagi yang meminjam melalui pinjaman online dan dengan sendirinya akan berhenti beroperasi karena tidak mendapat nasabah," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.