Menurut Hendri, pemerintah dapat memprioritaskan UMKM dalam konsep government to business (G2B), dengan mendorong kolaborasi pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), UMKM dan P2P Lending untuk menyerap produk UMKM khususnya di tengah pandemi seperti saat ini, sehingga dapat menciptakan permintaan yang berkelanjutan kepada UMKM. Oleh karena itu, perlu mengikutsertakan P2P lending dalam program penjaminan pemerintah di saat seperti ini.
Adapun, Rektor Unika Atma Jaya yang juga Steering Committee IFSoc A Prasetyantoko menekankan bahwa 10 Kementerian dan Lembaga yang memiliki kebijakan dan program masing-masing terkait UMKM harusnya berintegritasi dan memanfaatkan UMKM.
Untuk itu, IFSoc memandang perlunya suatu peta jalan (roadmap) strategi pengembangan UMKM dengan mengintegrasikan seluruh kebijakan dan program dari hulu ke hilir untuk mewujudkan UMKM naik kelas, mulai dari yang bergabung dengan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga promosi UMKM seperti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Roadmap ini juga sebagai upaya sinkronisasi kebijakan antara Kemenkop UKM, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konteks dukungan fintech kepada UKM. Beberapa kebijakan yang bisa diambil, antara lain memberikan insentif kepada yang menerapkan software digital business solutions guna mendukung digitalisasi UMKM, pelonggaran regulasi melalui regulatory sandbox bagi model bisnis fintech yang mendukung percepatan program UMKM naik kelas seperti memberikan kesempatan P2P Lending untuk menjadi penyalur langsung KUR.
Terakhir, banyaknya Kementerian dan Lembaga yang memiliki kebijakan dan program terkait UMKM menyebabkan Database UMKM belum tersentralisasi dan masih tersebar di beberapa kementerian/lembaga hingga sektor swasta seperti platform e-commerce. "Oleh karena itu terdapat perbedaan data, dimana pemerintah mencatat jumlah UMKM saat ini mencapai 64 juta UMKM, namun berdasarkan data agregat yang dikumpulkan IFSoc terdapat lebih dari 85 juta UMKM yang beroperasi di Indonesia," ungkapnya.
Menjawab tantangan tersebut, Indonesia Fintech Society mendukung sinkronisasi data UMKM oleh pemerintah, dengan menunjuk satu kementerian/lembaga untuk mengkoordinasikan menjadi big data dengan mengedepankan sharing principle dan tetap menjamin keamanan data sesuai peraturan perundangan.
BACA: OJK Cerita Ada Orang Terbelit Utang di 40 Fintech dalam Seminggu