Anto kemudian menyarankan nasabah untuk melapor ke bank apabila memang merasa tidak pernah mengajukan atau menggunakan kartu kredit. Dengan begitu, bank bisa segera menginvestigasi hal tersebut.
Jika memang terbukti nasabah tidak menggunakan dan tidak pernah mengajukan kartu kredit, bank tidak boleh menagih. "Kalau ini case-nya yang bersangkutan ditagih oleh collector, klarifikasi saja ke banknya kalau selama ini ia tidak pernah menggunakan kartu kredit itu. Dia harus bilang ke bank. Bank diwajibkan oleh OJK untuk memproses pengaduan itu," kata Anto.
Bila tak ada titik temu antara nasabah dan bank, kata Anto, nasabah tidak perlu khawatir karena OJK akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. "Nanti kalau ternyata banknya ngeles, OJK punya peraturan. Kita bisa fasilitasi mediasi setelah itu."
Karena pada prinsipnya jika ada masalah nasabah dengan industri jasa keuangan, pengaduan bisa dilakukan. "Pengaduan itu wajib diproses, kalau nanti tidak puas OJK bisa fasiltasi. Fasilitasinya seperti apa? Ada lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau LAPS konsumen," kata Anto.
Lebih jauh, kata Anto, OJK juga terus menyampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku inisiator UU Perlindungan Data Pribadi terkait pentingnya keamanan data pribadi dalam industri jasa keuangan. Prinsip umumnya adalah penggunaan data pribadi untuk kepentingan pemasaran harus seizin pemilik data.
"Dan itu yang terus kita juga sampaikan ke Kominfo sebagai inisiator untuk pengamanan data pribadi," ujar Anto memaparkan lebih jauh soal tindak lanjut penanganan kasus tagihan kartu kredit yang viral itu.
ANTARA
Baca: Asosiasi: Satu dari Empat Pemilik Kartu Kredit Belum Aktifkan PIN