TEMPO.CO, Jakarta - Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mencatat hingga Jumat, 16 April 2021, progres restrukturisasi polis Asuransi Jiwasraya terus meningkat. Hal ini ditandai dengan adanya 91,3 persen atau sekitar 15.934 pemegang polis kategori bancassasurance yang telah mengikuti program restrukturisasi.
Sementara untuk pemegang polis kategori korporasi, jumlahnya telah mencapai 76,6 persen atau 148.729 peserta, disusul pemegang polis kategori ritel yang telah mencapai 71,9 persen atau 131.366 peserta.
"Kami menyadari bahwa program restrukturisasi adalah solusi yang tidak menyenangkan. Tapi semua ini dilakukan untuk kebaikan bersama, karena tidak ada opsi lain yang lebih baik dari restrukturisasi," kata Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restruktursasi Jiwasraya Angger P Yuwono dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 April 2021.
Seperti yang diketahui, dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya pemerintah telah membentuk Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya melalui terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & N0.227/KMK.06/2020.
Adapun tugas pokok dan fungsi Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mencakup mempertahankan operasional Jiwasraya dengan kondisi keuangan yang sudah tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis.
Di samping itu, tim ini juga bertugas mencari solusi pendanaan jangka pendek, menengah dan panjang untuk memenuhi kewajiban. Tugas lainnya dari tim ini adalah menjalankan Program Restrukturisasi polis Jiwasraya yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemegang saham bersama DPR, otoritas dan lembaga terkait.