TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (persero) PLN mengaku belum bisa mengolah semua Fly Ash and Bottom Ash (FABA) alias limbah batu bara yang dihasilkan oleh pembangkit mereka. Salah satunya di PLTU Tanjung Jati B di Jepara, Jawa Tengah, yang sudah mengolah limbah ini menjadi bahan bangunan seperti batako dan paving.
Di PLTU Tanjung Jati B ini menghasilkan fly ash sebanyak 30 ribu ton dan bottom ash sebanyak 5 ribu ton setiap bulannya. Dari jumlah itu, baru 40 persen saja yang bisa diolah.
Baca Juga:
"(Sisanya) tertumpuk percuma di landfill," kata Assistant Manager Komunikasi PLN Tanjung Jati B Grahita Muhammad saat dihubung di Jakarta, Senin, 19 April 2021. Landfill adalah lokasi khusus untuk penampungan limbah ini.
Dalam beberapa waktu terakhir, FABA menjadi sorotan setelah pemerintah menghapusnya dari daftar B3 dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ini merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja. Tapi penghapusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak karena dianggap bisa membahayakan masyarakat.