BI juga memperkuat transparansi suku bunga dasar kredit SBDK secara lebih rinci serta melanjutkan koordinasi pemerintah dengan otoritas terkait untuk mendorong percepatan tranmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan dan meningkatkan kredit pembiayaan kepada dunia usaha.
"Kami pun memperpanjang masa berlakunya pricing SKNBI sebesar satu rupiah dari BI ke bank dan maks 2.900 rupiah dari bank ke nasabah dari semula yang berakhir 30 juni 2021 diperpanjang menjadi 31 Desember 2021 untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional," kata Perry.
Bank Sentral, tutur Perry, juga memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien melalui peningkatan limit QRIS dari Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta berlaku 1 mei 2021.
"Bank Indonesia pun memastikan keamanan keandalan kelancaran layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dalam menghadapi hari raya idul fitri, serta memfasilitasi promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan local currency settlement kerja sama dengan instansi terkait," ujarnya.
BACA: Ekonom Bank Permata Tegaskan Pentingnya Independensi Bank Indonesia
CAESAR AKBAR