Pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik selama Idul Fitri 1442 Hijriah. Seluruh mdoa transportasi yang mengangkut penumpang reguler dilarang beroperasi pada 6-17 Mei 2021.
Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu-lintas Polri menetapkan 333 titik sebagai lokasi cek poin untuk mengawasi pergerakan lalu-lintas selama Lebaran. Kementerian dan Polri melibatkan dinas perhubungan serta polsek di 34 provinsi untuk mencegah masuknya para perantau ke daerah masing-masing.
Jalan di luar jalur bebas hambatan yang berpotensi menjadi koridor kelar-masuknya pemudik pun akan diblokir, seperti jalan nasional hingga jalan alternatif. Kendaraan yang boleh melalui jalan lintas kota merupakan kendaraan yang termasuk kategori dikecualikan.
Kementerian Perhubungan mengatur, pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan kepolisian; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran. Selain itu, kendaraan yang boleh beroperasi adalah mobil barang dengan tidak membawa penumpang serta kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, atau pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah juga dapat beroperasi.
Kendaraan-kendaraan ini harus memperoleh izin khusus dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Selain penumpang dengan keperluan khusus, Kementerian Perhubungan memastikan larangan mudik tidak berlaku bagi angkutan pengangkut logistik, kebutuhan pokok, maupun kendaraan-kendaraan barang lainnya.
BACA: Dilarang Mudik Lebaran, Angkutan Liar Bakal Merajalela
FRANCISCA CHRISTY ROSANA