TEMPO.CO, Jakarta – Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam, Anthony Steven Hambali, menceritakan maraknya angkutan travel gelap saat kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 berlaku.
Menurut dia, penyedia jasa angkutan dan sopir tak takut melanggar peraturan karena sanksi yang dibebankan berdasarkan peraturan yang berlaku hanya berupa denda sebear Rp 500 ribu.
“Tahun lalu (angkutan) dilarang jalan pas pandemi. (Besaran) Denda masih masuk ongkos karena begitu tertangkap hanya bayar Rp 500 ribu,” ujar Anthony dalam webinar pada Selasa, 19 April 2021.
Dibandingkan dengan keuntungannya, kata Anthony, nilai denda tersebut terhitung murah. Bahkan, untuk mencapai keuntungan maksimal, pelaku travel gelap membebankan denda kepada penumpang atau dimasukkan ke komponen harga tiket.
“Jadi ramai-ramai bayar saja,” kata Anthony. Anthony meminta Kementerian Perhubungan mengevaluasi pemberlakuan sanksi terhadap larangan mudik. Apalagi tahun ini, pemerintah kembali menerapkan kebijakan yang sama menjelang Lebaran pada Mei mendatang.
Ia tak ingin sanksi tersebut hanya menjadi pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah sehingga tujuan kebijakan larangan mudik untuk menekan angka mobilisasi penduduk di masa pandemi Covid-19 tak tercapai. “Sanksi ini harus mencapai tujuan,” ucap Anthony.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Kementeriannya akan memperketat pengawasan terhadap angkutan ilegal di masa mudik Lebaran mendatang. Sanksi terhadap pelanggar peraturan akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
“Pengawasan angkutan ilegal atau travel gelap dan tidak berizin akan dilakukan dengan ketat,” kata dia.