Dengan demikian Posko THR Keagamaan 2021 yang sudah difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan pun bisa berjalan sesuai yang diharapkan. Kemarin, Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 di laman resmi mereka kemnaker.go.id. Posko ini diluncurkan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh.
Mirah mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yang telah meluncurkan posko tersebut. "Keberadaan Posko ini membuat para pekerja atau serikat pekerja mempunyai akses langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan jika hak THR tahun 2021 tidak dibayarkan tepat waktu oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Aspek Indonesia juga mengapresiasi pelibatan tim pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.
Kerja sama dari seluruh pihak terkait dalam Posko THR Keagamaan tahun 2021, menurut Mirah, akan lebih memaksimalkan kinerja Posko THR baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.
Mirah berharap keberadaan Posko THR Keagamaan 2021 juga harus memudahkan para pekerja yang melakukan pengaduan secara individual, karena tidak semua pekerja menjadi anggota serikat pekerja.
"Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara pengaduan yang dilakukan oleh serikat pekerja dengan yang dilakukan secara individual. Sehingga keberadaan Posko THR Keagamaan 2021 ini tidak hanya sebatas lips service," ujar dia.
BACA: Sri Mulyani Finalisasi Aturan THR untuk ASN, TNI, dan Polri
CAESAR AKBAR