ACCC sebelumnya mengajukan kasus Garuda dan maskapai internasional lainnya yang diduga terlibat dalam praktik kartel. Sebanyak 14 maskapai penerbangan internasional, termasuk Garuda, diajukan dalam kasus kartel tersebut. Peristiwa kartel yang dituduhkan terjadi pada 2002-2006.
Pada 2019, Garuda dijatuhi hukuman denda A$ 19 juta (sekitar Rp 190 miliar) oleh Pengadilan Federal Australia karena dugaan terlibat dalam praktik kartel dengan berbagai maskapai lainnya dalam mengatur pengiriman kargo. Keputusan penjatuhan denda dikeluarkan pada 30 Mei 2019 di Canberra dan mendapat sambutan baik dari ACCC.
Pengadilan mengatakan bahwa antara 2003 dan 2006, Garuda Indonesia setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan tarif biaya keamanan dan biaya bahan bakar, serta biaya bea cukai dari Indonesia. Karena itu, Garuda Indonesia dikenai denda $A 15 juta dan tambahan denda $A 4 juta karena penerapan tarif asuransi dan bahan bakar dari Hong Kong.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca juga: Haji Dibuka Tahun Ini, Komisaris Garuda Yenny Wahid: Kami Sedikit Lega