TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menyelesaikan restrukturisasi pinjaman holding PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN dari 50 kreditur di tengah pandemi Covid-19. Total pinjaman itu mencapai Rp 41 triliun.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh kreditur perseroan serta dukungan pemerintah," ujar Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 April 2021.
Kesepakatan restrukturisasi kredit disahkan dalam perjanjian Intercreditor Agreement (ICA) dengan seluruh anggota kreditur sindikasi USD dan SMBC Singapore selaku agen. Penandatanganan perjanjian amandemen tersebut merupakan bentuk aksesi atas perjanjian perubahan induk atau master amendment agreement (MAA) transformasi keuangan PTPN Group yang sebelumnya diteken perusahaan dengan para kreditur dalam negeri secara bertahap sejak 29 Januari hingga 15 Maret 2021.
Adapun penandatanganan ICA dilakukan antara Abdul Ghani dengan direksi dari 18 kreditur pinjaman sindikasi USD serta SMBC Singapore. Fasilitas Sindikasi USD dengan limit US$ 390.600.000 ini merupakan bagian dari restrukturisasi kredit PTPN Grup yang nilainya mencapai lebih dari Rp 45,3 triliun dengan utang perbankan mencapai Rp 41 triliun.
"Penandatangan ini merupakan bentuk kepercayaan kreditur sindikasi USD dalam mendukung upaya transformasi PTPN Group sekaligus menandai terpenuhinya persyaratan pencairan dana investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," ujar Ghani.
Ghani berujar, perusahaan akan meningkatkan performa perusahaan. Dia optimistis restrukturisasi ini bisa mendukung kinerja perseroan dam jangka pendek, menengah, hingga panjang.