4. OJK: Masyarakat Korban Investasi Ilegal dan Pinjol Banyak yang Bergelar S-2
Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Tirta Segara, mengatakan masyarakat yang terjebak pinjaman online dan investasi ilegal tak hanya berasal dari kelompok berpendidikan rendah. Ia menyebut banyak orang bergelar sarjana, bahkan master atau lulusan S-2, menjadi korban perusahaan financial technology (fintech) ilegal.
“Kami melihat ada yang ingin cepat kaya, tapi enggak melalui kerja keras. Dari hasil temuan, bukan hanya masyarakat yang pendidikan rendah yang jadi korban, tapi juga banyak yang sarjana, S-2,” ujar Tirta dalam webinar yang ditayangkan di akun YouTube Infobank seperti dikutip pada Senin, 19 April 2021.
Menurut Tirta, korban fintech ilegal umumnya merupakan kelompok yang kurang bijak mencari pendanaan. Meski mempunyai latar belakang pendidikan tinggi, tak menjamin seseorang memiliki tingkat literasi keuangan yang memadahi.
5. Marak Pengeboran Minyak Ilegal di Aceh Tamiang, Pertamina Tak Bisa Tertibkan
Pengeboran minyak ilegal dengan peralatan tradisional di beberapa kampung di Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, marak terjadi. Karena terjadi di tanah milik masyarakat, pengeboran minyak ilegal tersebut tak bisa ditertibkan oleh PT Pertamina EP.
Asmen Legal & Relation PT Pertamina EP Rantau Field Fandi Prabudi di Kuala Simpang, ibu kota Kabupaten Aceh Tamiang, mengatakan pihaknya tidak berwenang menertibkan pengeboran minyak ilegal karena berada di tanah milik masyarakat.
"Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pemerintah Daerah. Penertiban tentu dengan mempertimbangkan terkait lingkungan dan keselamatan warga," kata Fandi, Ahad, 18 April 2021.