TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Posko ini akan tersedia dalam dua bentuk, online dan offline untuk jangka waktu 20 April sampai 20 Mei 2021.
"Ini bentuk fasilitasi pemerintah buruh dapat THR dan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara peluncuran di Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Secara umum, ada tiga layanan yang diberikan lewat posko ini. Pertama, informasi seputar kebijakan THR 2021. Kedua, ruang konsultasi. Ketiga, pengaduan pelaksanaan THR.
Pengaduan Online
Untuk online, Posko THR 2021 dibuka di laman resmi kemnaker.go.id. Di dalamnya, masyarakat dalam memilih portal berjudul "Posko THR". Caranya yaitu dengan meng-klik opsi "kunjungi layanan".
Di dalam portal ini, tersedia submenu seperti Informasi THR. Kementerian telah menyediakan beberapa infografis khusus mengenai ketentuan pembayaran THR 2021.
Tak hanya itu, kementerian juga membuka portal konsultasi dan pengaduan THR. Di dalamnya, tersedia empat fitur utama yaitu pengaduan, FAQ, aspirasi, dan lapor. Selain itu, kementerian juga membuka Call Center resmi yaitu 1500 630.