Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu mengeluarkan putusan pidana untuk pelaku. Setelah kasus ini selesai di pengadilan, Riduan menyebut BMS tidak segera menyelesaikan penggantian dana kepada kliennya.
“Setelah itu sudah dilakukan berbagai upaya, kami minta ketemu (dengan BMS), minta tanggung jawab. Tapi sampai sekarang belum dilaksanakan,” ujarnya.
Bahkan, menurut Riduan, kliennya juga meminta perlindungan hukum dari Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenko Polhukam. Pada 23 September 2020, Kementerian disebut-sebut mengirimkan surat kepada Direktur Utama BMS.
Dalam salah satu butir surat itu, tutur Riduan, BMS diminta tetap menyelesaikan tanggung jawab walau karyawannya telah diganjar hukuman. “Sampai 2021 saat ini belum ada pertemuan lagi. Kami menunggu iktikad baik dari Bank Mega Syariah,” tutur Riduan.
Tempo telah menghubungi Corporate Secretary Division Head BMS Ratna Wahyuni dan Direktur Utama Bank Mega Syariah Yuwono Waluyo untuk meminta konfirmasi ihwal perkara tersebut melalui pesan pendek. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan responsnya.
Baca: Kronologi Raibnya Dana Deposito Nasabah Bank Mega Syariah Senilai Rp 20 M