Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi perusahaan pelat merah sebelum menjual aset ke LPI, di antaranya adalah aset tersebut sudah tidak menguntungkan BUMN apabila tetap dipertahankan. Selain itu, pemindahtanganan aset bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN dan menjadi satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan mendesak.
Sedangkan pasal 9 berisi tentang persyaratan penjualan melalui penunjukan langsung setelah dilakukan penawaran terbatas sebanyak dua kali tapi tidak terjual. Selain itu, terdapat keadaan yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu. Syarat berikutnya adalah penjualan dilakukan kepada BUMN atau anak BUMN lain.
Adapun pasal 9A menegaskan bahwa perusahaan patungan yang dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 9 merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Aturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan pada 29 Maret 2021.
Dari keempat BUMN Karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. merupakan yang paling banyak akan melepas aset jalan tol tahun ini. Presiden Direktur Waskita Karya Destiawan Soewardjono menyampaikan tahun ini perseroan akan mendivestasikan 9 ruas jalan tol dengan target nilai divestasi mencapai Rp 11 triliun.
Hingga kini Waskita Karya sudah mengamankan divestasi 4 ruas jalan tol dan sisa 5 ruas lagi diyakini bisa terlaksana tahun ini. Optimisme Destiawan di antaranya karena LPI sudah berfungsi mulai 2021 dan perseroan telah mengajukan beberapa ruas untuk diserap Indonesia Investment Authority (INA).
BISNIS
Baca: Bos Waskita Karya Beberkan 3 Penyebab Perusahaan Terbelit Utang Rp 90 Triliun