UU Cipta Tenaga Kerja, Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 diharapkan dapat diikuti dengan peraturan pelaksana lainnya di tingkat kementerian.
“SKK Migas terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan perizinan tersebut, baik di tingkat pusat maupun di daerah," katanya.
Selain itu, lanjutnya, SKK Migas dan KKKS terus meningkatkan upaya mempercepat cadangan menjadi produksi.
Lebih lanjut Taslim menegaskan dampak dari berlarutnya penyelesaian perizinan akan menurunkan tingkat keekonomian pengembangan proyek hulu migas.
“Selanjutnya SKK Migas melakukan koordinasi dengan instansi penerbit perizinan untuk bersama-sama mencari solusi agar tidak ada kendala dalam penerbitan perizinan,” ujar Taslim.
BACA: SKK Migas Optimistis Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru Beroperasi Tahun Ini