Salah satu obyek gugatan Sampoerna Telkom adalah Keputusan Menkominfo No.456/2020. PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Net1 Indonesia) merupakan penyedia layanan internet bergerak 4G LTE bagian dari Sampoerna Strategic Group. Perusahaan ini beroperasi dengan pita rendah sehingga mampu memberikan cakupan layanan yang sangat luas.
Lebih jauh, Johnny Plate menjelaskan, Kepmen Kominfo no.456/2020 yang digugat itu mengatur Penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima (tahun 2020). Peraturan tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah no.80/2015, yang menyebutkan bahwa menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no.53/2000 pembayaran wajib dilakukan di muka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya. “Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu,” kata Johnny.
PT STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Kepmen Kominfo no.1660/ 2016 tertanggal 20 September 2016. Berdasarkan izin tersebut, Sampoerna Telekom dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri.
BISNIS
Baca: Ramai Kasus Nasabah Asuransi AIA dan Prudential, Apa Produk Unit Link Itu?