TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti memblokir 105 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari lembaga tersebut.
Sejak Januari 2021 terdapat 273 domain situs web yang diblokir. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bappebti Sidharta Utama menjelaskan, di masa pandemi, antusiasme masyarakat dalam bertransaksi di bidang PBK semakin meningkat. Untuk itu, pengawasan dan pengamatan perlu diperketat untuk mencegah adanya risiko kerugian masyarakat akibat penawaran iklan dan promosi di bidang PBK yang tidak berizin.
"Salah satu caranya dengan melakukan pembatasan agar situs-situs web dari entitas tak berizin tersebut tidak dapat diakses,” kata Sidharta dalam siaran pers, Sabtu, 17 April 2021.
Dia lalu menjelaskan Undang-undang No. 10/2011 tentang Perubahan Atas UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Di dalam beleid itu disebutkan setiap pihak dilarang melakukan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.
Dengan begitu, pemblokiran domain situs web entitas di bidang PBK tak berizin Bappebti memiliki dasar hukum yang kuat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Promosi Atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.