2. Sebut TMII Tak Setor PNBP, Kemenkeu: Tolong Dipahami Situasi Kebatinan 1977
Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan menjelaskan soal penerimaan yang diperoleh negara dari pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Selama ini, kata dia, TMII menyetorkan penerimaan negara berupa pajak.
Suasana di salah satu anjungan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Akan tetapi, TMII tidak pernah sekalipun menyetor dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini terjadi karena payung hukum atas pengelolaan TMII, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 yang diterbitkan Presiden ke-2 RI Soeharto memang belum mengatur mengenai hal tersebut.
"Tolong dipahamilah situasi kebatinan historis tahun 1977," kata Encep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 16 April 2021
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 pada 31 Maret 2021. Beleid baru ini mencabut Keppres 51 dan pengelolaan TMII dipindahkan dari Yayasan Harapan Kita, milik keluarga Soeharto, ke Kementerian Sekretariat Negara.
Di tengah peralihan ini, muncul kabar kalau TMII tidak pernah membayarkan setoran ke negara. Tapi, Direktur Utama TMII Tanribali Lamo membantah kabar tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.