Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyanto menyampaikan bahwa transaksi repo tidak menandakan bank pelakunya mengalami kesulitan likuiditas, tapi merupakan bagian dari strategi pengelolaan likuiditas harian.
“Bank pelaku transaksi repo dinilai memiliki profil resiko yang lebih baik dibanding bank pelaku transaksi non collateralized (PUAB),” ujar dia. OJK, lanjut Heru, telah menerbitkan beberapa regulasi yang memberikan value yang lebih baik bagi transaksi repo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menyampaikan bahwa pengembangan transaksi repo menjadi perhatian pemerintah sebagai inisiatif untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar SBN.
Partisipasi dari pelaku pasar yang lebih luas, hingga mencakup institusi non perbankan antara lain dana pensiun dan asuransi, serta investor ritel, akan mewujudkan pasar obligasi yang semakin dalam dan aktif,” ungkap nya.
Pelaksanaan webinar ini merupakan tindak lanjut bauran kebijakan Bank Indonesia pada RDG bulan Maret 2021 yaitu mempercepat pendalaman pasar uang melalui pengembangan transaksi repo antar pelaku pasar dan penguatan infrastruktur transaksi guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter dan manajemen likuiditas sektor keuangan.
BACA: April 2021, Bank Indonesia Perkirakan Inflasi 0,15 Persen