Akibat protes ini, Juwono pun menjelaskan bahwa perusahaan dilaporkan oleh para pekerja ini ke pemerintah pada pertengahan 2020. Salah satu yang berinisiatif melaporkan yaitu beberapa anggota SPBI di Jawa Timur ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi.
Juwono menyebut Disnaker Jawa Timur pun memeriksa dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di KFC. Hasilnya, kata Juwono, Disnaker Jawa Timur menerbitkan Surat Nomor 560/1461/108.5/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang menyatakan masalah ini bukan ranah pengawasan ketenagakerjaan.
"Hasil dari gelar perkara bahwa permasalahan tersebut bukan ranah pengawasan ketenagakerjaan, dipersilahkan untuk diselesaikan dengan mekanisme UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," kata Juwono menjelaskan isi dari keputusan tersebut.
Selain itu, Juwono mengutip pendapat dari Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Jawa Timur di dalam gelar perkara atas masalah ini. Hasilnya, kata Juwono, pembayaran upah di bawah UMK sejak April 2020 dinyatakan sudah ada dasar hukumnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19.
Lalu, dasar hukum lain yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlidungan Buruh dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. "Pembayaran upah di bawah UMK dapat ditoleransi walaupun secara norma UU Ketenagakerjaan melanggar hukum," kata Juwono mengutip pendapat dari Korwas PPNS Polda Jawa Timur tersebut.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Konflik KFC dan Pegawai Akibat 30 Persen Upah Dipangkas, Begini Duduk Perkaranya