Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Penjelasan KFC ke BEI Soal Polemik Pemotongan Upah Pekerja

image-gnews
Sejumlah pekerja Kentucky Fried Chicken (KFC) yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC melakukan aksi protes di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, atas pemotongan upah sebesar 30 persen yang dilakukan perusahaan. Senin, 12 April 2021. Sumber: istimewa
Sejumlah pekerja Kentucky Fried Chicken (KFC) yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC melakukan aksi protes di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, atas pemotongan upah sebesar 30 persen yang dilakukan perusahaan. Senin, 12 April 2021. Sumber: istimewa
Iklan

Akibat protes ini, Juwono pun menjelaskan bahwa perusahaan dilaporkan oleh para pekerja ini ke pemerintah pada pertengahan 2020. Salah satu yang berinisiatif melaporkan yaitu beberapa anggota SPBI di Jawa Timur ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi.

Juwono menyebut Disnaker Jawa Timur pun memeriksa dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di KFC. Hasilnya, kata Juwono, Disnaker Jawa Timur menerbitkan Surat Nomor 560/1461/108.5/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang menyatakan masalah ini bukan ranah pengawasan ketenagakerjaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hasil dari gelar perkara bahwa permasalahan tersebut bukan ranah pengawasan ketenagakerjaan, dipersilahkan untuk diselesaikan dengan mekanisme UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," kata Juwono menjelaskan isi dari keputusan tersebut.

Selain itu, Juwono mengutip pendapat dari Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Jawa Timur di dalam gelar perkara atas masalah ini. Hasilnya, kata Juwono, pembayaran upah di bawah UMK sejak April 2020 dinyatakan sudah ada dasar hukumnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19.

Lalu, dasar hukum lain yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlidungan Buruh dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. "Pembayaran upah di bawah UMK dapat ditoleransi walaupun secara norma UU Ketenagakerjaan melanggar hukum," kata Juwono mengutip pendapat dari Korwas PPNS Polda Jawa Timur tersebut.

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Konflik KFC dan Pegawai Akibat 30 Persen Upah Dipangkas, Begini Duduk Perkaranya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serikat Pekerja Angkutan Tuntut Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

3 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Tuntut Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

SPAI menuntut agar pemerintah mewajibkan pembayaran THR.


Ramadan, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa mulai dari Rp 24 Ribuan

7 hari lalu

Paket Menu Bukber di Burger King. FOTO/Instagram
Ramadan, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa mulai dari Rp 24 Ribuan

Dalam rangka menyambut Ramadan, sejumlah gerai restoran penyedia makanan siap saji menebar promo diskon untuk beragam menu khususnya.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

7 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.


Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

8 hari lalu

Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Usai cuti bersama Lebaran 2023, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu (26/4) dibuka menguat 60 poin (0,88 persen) ke 6.877. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

BEI akan menerapkan mekanisme perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus pada Senin pekan depan.


Asosiasi Serikat Pekerja Tanggapi Wacana Menteri BUMN Erick Thohir soal Libur di Jumat, Sabtu, dan Minggu

18 hari lalu

Ilustrasi karyawan/Pexel
Asosiasi Serikat Pekerja Tanggapi Wacana Menteri BUMN Erick Thohir soal Libur di Jumat, Sabtu, dan Minggu

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Mirah Sumirat menanggapi wacana Menteri BUMN Erick Thohir yang mengizinkan karyawannya untuk libur pada hari Jumat.


Mudik Lebaran 2024, Forum Serikat Pekerja Penerbangan dan Pariwisata Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Tiket Pesawat

23 hari lalu

Suasana kepadatan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada H-3 Lebaran atau 19 April 2023, yang merupakan puncak arus mudik Lebaran 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Mudik Lebaran 2024, Forum Serikat Pekerja Penerbangan dan Pariwisata Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Tiket Pesawat

TEMPO.CO, Tangerang-Forum Serikat Pekerja Penerbangan dan Pariwisata meminta pemerintah melakukan langkah antisipasi mencegah melonjaknya harga tiket pesawat pada momen mudik Lebaran 2024.


Dirut MAP Boga Adiperkasa Pengelola Starbucks Indonesia Resmi Mengundurkan Diri

24 hari lalu

Direktur Utama MAP Boga Adiperkasa Tbk (MAPB), Anthony Cottan. Foto : Facebook
Dirut MAP Boga Adiperkasa Pengelola Starbucks Indonesia Resmi Mengundurkan Diri

PT MAP Boga Adiperkasa Tbk (MAPB) mengumumkan pengunduran diri Direktur Utama, Anthony Cottan. MAPB merupakan pengelola Starbucks di Indonesia.


Zong Qinghou Miliarder Terkaya di Cina Meninggal Pada Usia 79, Ini Profil Master Manajemen Tiongkok

28 hari lalu

Zong Qinghou. REUTERS/China Daily
Zong Qinghou Miliarder Terkaya di Cina Meninggal Pada Usia 79, Ini Profil Master Manajemen Tiongkok

Zong Qinghou lahir dari keluarga miskin berhasil mengembangkan bisnis minuman kemasannya hingga menjadi salah satu orang terkaya di Cina.


Saham Antam Jadi Bagian Indeks Terkemuka di BEI

39 hari lalu

Saham Antam Jadi Bagian Indeks Terkemuka di BEI

Penetapan kembali saham Antam pada Indeks LQ45, Indeks IDX30 dan Indeks IDX80 di IDX mencerminkan apresiasi positif para pemegang saham.


United E-Motor Berharap Dapat Rp 400 M Usai Melantai di BEI

45 hari lalu

Motor listrik United E-Motor. (Dok TDI)
United E-Motor Berharap Dapat Rp 400 M Usai Melantai di BEI

Pemegang merek United E-Motor, PT Terang Dunia Internusa Tbk resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia, dan menargetkan dana Rp 400 miliar.