TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tbk. Aestika Oryza Gunarto BRI mengklaim telah melakukan investigasi dan menemukan sejumlah fakta yang valid berdasarkan dokumen yang sah ihwal raibnya dana nasabah Rp 400 juta bernama Sigit Prasetya.
Adapun kronologis dan fakta yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Nasabah Batal Menyetorkan Uang Pada Detik Ke 49
Sigit Prasetya menyetorkan dana kepada BRI pada 29 Agustus 2018 dengan mendatangi kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar pada pukul 14:04:40 dan menyetorkan uang senilai Rp 400 juta. 49 detik kemudian, pada pukul 14:05:29 Ybs melakukan PEMBATALAN untuk menabung di BRI dan menarik seluruh uang yang telah disetor.
"Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap dan ditandatangani oleh Ybs sehingga transaksi penarikan tersebut dah dan valid," kata Aestika Oryza Gunarto kepada Tempo, Kamis, 15 April 2021.
2. Uang Dipakai Untuk Investasi
Sigit Prasetya kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Zul Ilman Amir yang bertindak sebagai rekan Ybs. Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit kepada Ilman untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan.
3. Hutang – Piutang Pribadi
Dana tersebut, oleh Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin dengan harapan akan mendapatkan keuntungan investasi (Ybs merupakan teman dari Ilman dan juga Sigit) yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari, SH, M.Kn Tanggal 19 April 2019.
4. Ilman Mengundurkan Diri dari BRI
Kasus hutang-piutang tersebut sempat ramai di Makassar pada tahun 2019, dan Ilman mengajukan pengunduran diri dari BRI sebagai pegawai pada April 2019.