TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sabar Wahyono memberikan sejumlah kiat untuk para calon nasabah sebelum akhirnya memutuskan untuk membeli produk asuransi jiwa.
"Perhatikan penerbit produknya, apakah mereka punya izin atau tidak," kata Sabar melalui diskusi media daring pada Rabu 14 April 2021.
Sabar mengatakan bahwa calon nasabah juga harus membaca dengan seksama polis asuransi yang akan dibeli. Terlebih, terkadang agen asuransi tidak menjelaskan kepada calon konsumen terkait risiko.
"Jadi, di benak konsumen itu hanya naik, padahal dia juga harus tau kalau ada naik dan turun. Jadi minta penjelasan agen sejelas-jelasnya," kata dia.
Saat bertemu dan membicarakan polis, ia menyarankan baik agen maupun calon nasabah juga harus memiliki alat bukti. Salah satunya adalah dengan merekam pembicaraan terkait pembahasan tersebut.
"Jadi, ketika nanti ada masalah atau dugaan mis-selling rekaman tersebut bisa ditunjukkan untuk penyelesaian masalah," ujar Sabar.
Hal ini, lanjut dia, adalah untuk menghindari mis-selling. Sabar mengatakan bahwa pengaduan dari masyarakat kepada OJK terhadap industri asuransi masih didominasi mis-selling (ketidaksesuaian produk layanan dengan penawaran), terutama terkait produk asuransi yang dikaitkan investasi (Paydi) atau unit-linked.