Enam bentuk insentif pajak itu meliputi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, PPh Final terhadap padat karya khususnya bidang konstruksi DTP, pembebasan dan pemungutan PPh Pasal 22 Impor, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
“Terakhir adalah pengembalian pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT masa PPN dibayar restitusi paling banyak Rp5 miliar,” katanya.
Sementara untuk realisasi insentif untuk dunia usaha dalam Program PEN sepanjang 2020 yang bertujuan mendukung perekonomian, khususnya pelaku usaha baik sektor riil dan keuangan termasuk UMKM, telah mencapai Rp56,2 triliun.
“Dengan insentif tersebut maka pajak penghasilan UMKM DTP, WP tidak perlu mengajukan surat keterangan cukup menyampaikan laporan realisasi tiap bulan,” ujarnya.