Keempat, Ombudsman menilai tidak ada mekanisme mitigasi bencana akibat gagalnya teknologi. Saat kebakaran terjadi, Hery mengatakan Pertamina semestinya segera berkoordinasikan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Indramayu.
Kelima, terkait dampak terhadap pasokan bahan bakar minyak (BBM), insiden kebakaran ini tidak mempengaruhi pasokan BBM. “Dari total 71 tangki, yang terbakar sebanyak empat tangki dengan kapasitas 7 persen dari seluruh BBM yang dihasilkan di Kilang Balongan,” ujar Hery.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Ombudsman memberi saran agar Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional segera menyelesaikan investigasi mengenai akar penyebab terjadinya kebakaran. Ombudsman juga meminta ada upaya mitigasi yang lebih siap untuk menekan adanya jumlah korban jiwa.
Selanjutnya, Ombudsman meminta Pertamina segera merampungkan ganti-rugi atas bangunan yang rusak. Hery mengatakan perseroan harus menyelesaikan kewajiban sosialnya secara valid, cepat, tepat, dan adil. Pertamina juga diminta memberikan pengobatan dan santunan yang layak bagi para korban dan keluarganya yang mengalami luka berat, luka ringan, dan meninggal dunia.
Ombudsman menerjunkan tim ke area kebakaran pada 7-8 April 2021. Ombudsman juga memanggil pihak Pertamina dan PT KPI untuk dimintai keterangan pada 9 April 2021. Selama proses investigasi kilang Balongan berlangsung, Ombudsman menghimpun data dari Pertamina, masyarakat, pemerintah kabupaten, dan media massa.
Baca: Erick Thohir Diminta Review Aset Pertamina Setelah Kebakaran Kilang Balongan