Lebih jauh Rida memaparkan bahwa implementasi skema subsidi baru tersebut nantinya perlu sosialisasi dan edukasi agar tidak mendapat penolakan dari masyarakat seperti pengalaman tahun 2017 lalu.
"Ini memerlukan sosialisasi dan edukasi lebih awal karena jumlahnya banyak. Pengalaman kami tahun 2017, saat memilah pelanggan 900 VA itu ada effort khusus," kata Rida.
Kementerian ESDM mencatat pada tahun 2020, ada 24,49 juta pelanggan golongan 450 VA dan 32,48 juta pelanggan golongan 900 VA dengan yang mendapat total subsidi mencapai Rp 47,05 triliun.
Dalam skema subsidi listrik untuk penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2022, ditetapkan subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak menerima. Adapun penyaluran subsidi listrik ini akan ditujukan untuk rumah tangga melalui mekanisme subsidi langsung, dan meningkatkan pelayanan tenaga listrik.
Berikutnya, pencabutan subsidi listrik dilakukan dengan meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik melalui komposisi pemakaian BBM dalam pembangkit listrik. Selain itu pemerintah akan terus mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang efisien.
ANTARA
Baca: Stimulus Listrik Triwulan II Dipangkas 50 Persen, ESDM: Masyarakat Harus Paham