TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan rencana kenaikan ongkos haji pada 2021 tak dapat dihindari. Beberapa faktor penyebabnya antara lain, kuota jemaah yang ikut haji, protokol kesehatan, pajak tambahan dari Arab Saudi, dan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar.
Zainut berujar besaran ongkos haji tahun ini belum resmi diputuskan. Namun, ia menilai rencana kenaikan ongkos haji tersebut bisa dimaklumi.
Ia mengatakan sampai detik ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama belum mendapatkan kepastian kuota yang akan diberikan oleh Arab Saudi. Dari aspek persentase kuota, Kementerian Agama telah menyusun skenario pelaksanaan haji tahun 2021 dengan asumsi kuota 100 persen, 50 persen, 30 persen, 25 persen, 20 persen, 10 persen dan 5 persen.
“Seiring dengan berjalannya waktu, kami bersama DPR mulai mengerucut untuk membahas lebih mendalam skenario pelaksanaan haji dengan prosentase kuota 30 persen ke bawah,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 April 2021.
Zainut mengatakan kondisi pandemi Covid-19 pun menjadi salah satu alasan terkait rencana kenaikan ongkos haji, “Karena akan berkonsekuensi dengan penerapan protokol kesehatan baik pada aspek kesehatan, akomodasi, dan transportasi yang harus disiapkan,” ujarnya.
Apabila pemerintah berandai-andai untuk tidak menaikkan ongkos haji, kata Zainut, cara lainnya adalah dengan menambahkan subsidi bagi jemaah haji yang uangnya diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah. “Tapi menurut saya itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan,” tuturnya.
Kementerian Agama juga sudah menyusun beberapa skenario penyelenggaraan haji pada masa pandemi. Skenario disusun utamanya berdasarkan aspek non ibadah dan ibadah. Pada aspek non ibadah misalnya, asumsi jumlah kuota, penerapan protokol kesehatan, mobilitas jemaah di Tanah Suci, dan durasi masa tinggal jemaah.
“Sedangkan pada aspek ibadah haji di masa pandemi, kami telah melakukan Mudzakarah Perhajian pada pertengahan bulan Maret 2021 serta pada minggu pertama bulan Ramadan 1442H, kami merencanakan melaksanakan Bahtsul Masail membahas ketentuan syariat pelaksanaan haji di masa pandemi Covid-19,” kata dia.
Baca Juga: Belum Ada Kepastian Kuota, Penyelenggara Usul Keberangkatan Haji Diundur