TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat di tiga daerah, yakni Papua bagian utara, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara, tidak melakukan kegiatan pelayaran selama 14-21 April 2021. Imbauan ini menyusul adanya ancaman Bibit Siklon Tropis yang menyebabkan cuaca buruk dan gelombang tinggi.
“Masyarakat juga perlu waspada terhadap ancaman banjir pesisir yang dapat terjadi pada saat fase pasang air laut,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 April 2021.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelumnya menyampaikan perkembangan Bibit Siklon 94 W. Bibit Siklon terbentuk pada 12 April 2021 pukul 07.00 WIB di sekitar Pasifik Barat sebelah utara Papua. Ahmad meminta nakhoda kapal mengantisipasi risiko pelayaran.
Adapun sirkulasi siklonik terpantau di Samudera Hindia bagian barat daya Bengkulu, Samudera Hindia selatan DI Yogyakarta, dan perairan barat Papua. Kondisi ini menyebabkan peningkatan potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar wilayah sirkulasi siklonik.
Selain itu, BMKG memantau pertemuan dan perlambatan kecepatan angin terjadi di berbagai titik. Sejumlah perairan berpotensi mengalami peningkatan gelombang. Tinggi gelombang 1,25-2,5 meter diprediksi terjadi di Laut Sulawesi bagian Tengah dan Timur, Perairan Kepulauan Sangihe - Kepulauan Talaud, perairan kepulauan Sitaro, perairan Bitung - Likupang, Laut Maluku, Perairan Kepulauan Halmahera, Laut Halmahera, Samudera Pasifik Utara Halmahera, Perairan Raja Ampat, Teluk Cendrawasih, dan Perairan Jayapura - Sarmi.
Tinggi gelombang 2,5 hingga 4 meter diprediksi terjadi di Perairan Manokwari, Perairan Biak, Perairan Jayapura – Sarmi, dan Samudera Pasifik utara Papua Barat. Kemudian, tinggi gelombang 4-6 meter diperkirakan terjadi di Samudera Pasifik utara Papua.
Potensi hujan sedang hingga lebat disertai kilat diduga akan terjadi di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Maluku, dan Papua Barat. Ahmad meminta kepala syahbandar menunda penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) saat cucaca buruk.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyiapsiagakan kapal-kapal negara, baik kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) maupun Kapal Negara Kenavigasian untuk mengantisipasi dan memberikan pertolongan SAR jika terjadi musibah atau kecelakaan laut ," ujar Ahmad.
Baca Juga: Singapura Dominasi Bisnis Kapal Pesiar Dunia Berkat Pelayaran Tanpa Tujuan