Proyek ini sejalan dengan arahan Presiden mengenai transformasi ekonomi melalui peningkatan nilai tambah dan ekspor Indonesia ke dunia. Kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dalam negeri merupakan amanat dari Undang-Undang No. 3/2020 tentang Perubahan UU No. 4/2009.
Beleid itu mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tujuan agar dapat memberikan nilai ekonomi bagi negara dan menciptakan industri hulu baru sebagai pemasok bahan baku industri. Selain itu Undang-undang tersebut juga bertujuan agar bisa menyediakan rantai pasok mineral, meningkatkan devisa, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Adapun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif berharap kerja sama kedua pihak dapat memberikan nilai tambah pembangunan fasilitas pemurnian tembaga yang kompetitif di Indonesia. "Pengelolaan industri berbasis tembaga lebih berkembang, dan mendorong industri lain demi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Ia menyebutkan pengelolaan usaha pertambangan, termasuk pengelolaan mineral memiliki ciri modal yang padat, teknologi tinggi, dan adanya ketidakpastian. Oleh karena itu, dibutuhkan kajian yang sangat mendalam sehingga keekonomiannya dapat terhitung secara baik.
Sementara Presiden China ENFI, Liu Cheng, ingin proyek dapat berjalan dengan baik dan cepat selesai. "Setelah ini, kami akan sesegera mungkin menyelesaikan preliminary study agar proyek bisa cepat selesai. Kami juga akan merangkul Freeport dan MIND ID untuk bersama dalam proyek ini," katanya.
Setelah nota kesepahaman diteken, selanjutnya akan dibentuk tim kecil dari pihak pemerintah Indonesia dan China ENFI. Dalam waktu dekat, China ENFI akan mengunjungi Indonesia untuk membahas soal teknis atas kelanjutan proyek peleburan smelter tembaga tersebut.
BISNIS
Baca: Antam Genjot Produksi Nikel dan Penyelesaian Proyek Smelter Tahun Ini