TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengubah skema pemberian subsidi elpiji tiga kilogram dan minyak tanah yang semula berbentuk barang atau komoditas menjadi subsidi langsung berbasis rumah tangga penerima.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Rapat Badan Anggaran DPR mengatakan mekanisme transformasi kebijakan fiskal itu supaya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, demikian siaran pers diterima, di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
"Transformasi subsidi berbasis orang dalam konteks elpiji, misalnya, ini diarahkan ke program perlindungan sosial. Kami berharap ini bisa dilakukan mulai tahun 2022," kata Febrio Kacaribu.
Dia menerangkan selama ini subsidi elpiji tiga kilogram masih belum tepat sasaran karena selisih harga jual eceran dan patokan mencapai Rp 7.000 per tabung.
Subsidi komoditas menyebabkan elpiji tiga kilogram bisa dibeli bebas oleh masyarakat, termasuk kalangan menengah hingga atas.
"Kalangan yang menikmati subsidi itu justru yang tidak berhak menerima. Kondisi ini yang ingin kami perbaiki ke depan," kata Febrio.